Beraksi Di Prabumulih, Begal Jalanan Diringkus Satreskrim Polsek Cambai


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satreskrim Polsek Cambai meringkus Deni Prayoga (21), warga Dusun I Alai Utara, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Jumat (3/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka ditangkap setelah merampas HP milik seorang mahasiswa di kawasan jalan Ki Hajar Dewantara, Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada Rabu, 20 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Kepada Polisi, tersangka mengakui keterlibatanya dalam aksi perampokan bersama rekannya AD yang kini masih buron.

Dari penangkapan itu, tim Elang Muara Polsek Cambai mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP VIVO A21A milik korban dan alat bukti pendukung lainnya. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansah, SH didampingi Kanitres Aipda Hari Antoni, SH mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat berada di persembunyiannya. 

"Satu tersangka berinisial kita amankan di persembunyiannya di desa Keban Agung Muaraenim. Sementara untuk rekan tersangka yang DPO masih kita buru," ujar Aipda Hari Antoni.

Berdasarkan kronologi, lanjut Hari Antoni, para tersangka memepet motor korban yang melaju dari Dusun Sindur menuju Kantor Camat Cambai. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor sambil menelpon via Video Call dengan teman nya.

"Para tersangka memepet korban dari belakang sebelah kiri motor. Salah satu tersangka langsung merampas HP korban dan melarikan diri," jelasnya. 

Setelah melakukan penyelidikkan, kata Antoni, pihaknya berhasil mengetahui titik kordinat HP dan melakukan penangkapan tersangka. 

"Terhadap tersangka DP, kita kenakan pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (BIO/ARD)

Posting Komentar

0 Komentar