PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Proses penyidikkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Bank Pelat Merah Prabumulih tahun 2012-2017, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri kota Prabumulih.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menuturkan, sejumlah saksi telah diperiksa terkait penyelewengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan Jaminan SPK fikfif.
“Secepatnya, berkas perkaranya kita rampungkan. Sejauh ini, perkaranya masih terus diselidiki dan dikembangkan tim penyidik. Sehingga, nantinya bisa dilakukan penetapan tersangka,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya di ruang kerjanya, belum lama ini.
Roy mengatakan, bakal ada lebih dari satu orang tersangka baru. Intinya, bergantung hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Prabumulih.
“Yang jelas, tersangka nantinya bisa lebih dari satu. Kita lihat hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Prabumulih seperti apa. Sejauh ini, berkas perkaranya terus dilengkapi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan pengeledahan di Bank Pelat Merah dan menyita sejumlah dokumen. Demikian pula, di rumah HD, Direktur CV BT selaku kreditur menerima aliran dana KMK Bank Pelat Merah mencapai Rp 2 miliar.
Termasuk, melakukan penyitaan sebuah ruko di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur juga dijadikan jaminan KMK Bank Pelat Merah. (RY)
0 Komentar