Kejari Prabumulih Sita 733 Juta dari Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar, dinyatakan Inkracht dengan terpidana Karlisun SP MM bersama tersangka Alm Ir H Iriadi.

“Hari ini, kita melakukan release soal inkrachtnya putusan terpidana Karlisun SP MM. Juga, eksekusi uang titipan tersangka Alm Ir H Iriadi,” ujar Kasi Intel, M Ridho Saputra SH saat press release, Selasa (7/11/2023).

Menurut Ridho, saat ini pihaknya telah melakukan eksekusi uang titipan Alm Ir H Iriadi, sebelumnya meninggal dunia karena sakit. 

“Kita juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 733 juta dari 2 tersangka, yaitu; Karlisun SP MM dan Alm Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain; AT, DIK, SMK, dan ID,” jelasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Safei SH MH menambahkan, uang tersebut merupakan hasil penyitaan atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih. “Uang hasil penyitaan ini akan disetorkan kembali ke kas negara,” ujarnya. 

Mantan Kasi Datun Kejari Tebo, Kejati Jambi ini menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya kelanjutan dari perkembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi. Kita liat perkembangannya nanti, jika ada bukti baru bisa kita lanjutkan lagi,” tutupnya. (Rill)

Posting Komentar

0 Komentar