Ngaku Polisi Dan Bawa Pistol, Pemuda ini Nekat Merampok Di Prabumulih



PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Seorang pemuda asal Kabupaten Pali nekat merampok para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polisi. Bahkan saat beraksi, pelaku selalu membawa pistol.

Polisi gadungan tersebut bernama Carlis (27), warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi. Kabupaten Pali.


Pelaku berhasil diamankan Timsus Gurita Polres Prabumulih di back up Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dan Unit opsnal Polres Pali pada Rabu (15/11/2023).

Dalam proses penangkapan, tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tindakkan tegas dan terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Informasi dihimpun, dalam sepekan tersangka telah dua kali beraksi di TKP Jalan TPA Kelurahan Muara Sungai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Korbannya yakni, Rahani Dewi (38), warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dan, Pipin Ardiansyah, (25), warga Jalan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kronologi pertama, pelaku mendatangi korban sedang pacaran di Taman Kota Prabujaya pada Senin 2 Oktober 2023, sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku menodongkan senjata api dan mengaku sebagai anggota Polisi.

Korban dan pacarnya diajak ke arah Jalan TPA Muara Sungai mengikuti pelaku dengan sepeda motor. Di TKP, korban lelaki diperintah untuk pulang ke keluarganya dan meminta tebusan 10 juta sebagai jaminan untuk melepaskan pacarnya. 

Saat korban lelaki datang kembali ke TKP. ternyata pelaku telah lari dengan membawa handphone korban dan pacarnya. Sementara, pacarnya telah diamankan warga sekitar.

Keesokkan harinya, pelaku kembali beraksi di TKP yang sama dengan korban yang berbeda. Saat itu Selasa (3/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB, Korban sedang melewati TKP lalu pelaku keluar dari hutan dan menodongkan senjata api. Tak ingin nyawa melayang, korban berhenti dan merelakan sepeda motornya di bawa kabur pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayito STrK menjelaskan, tersangka diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Handayani PALI. 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Realmi C17 warna hijau daun. Dan, 1 stel baju dan celana digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian kekerasan.

"Tersangka masih diminta keterangan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (BIO/RD)

Posting Komentar

0 Komentar