Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Seorang Pria Diciduk Satreskrim Polres Prabumulih


PRABUMULIH
 -- Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH melakukan ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 40 angka 9 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 22 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ungkap kasus tersebut sendiri sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/A/12/V/2024/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 23 Mei 2024. Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalagunaan BBM bersubsiDI di jalan Jendral Sudirman KM. 14 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, dan pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB berlokasi Jalan Jendral Sudirman KM.14 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih mendapati pelaku atas nama Bustomi (50) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir sedang melakukan bongkar muat BBM bersubsidi jenis solar.

Dari pelaku petugas Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah jerigen dengan ukuran 35 liter yang berisikan minyak jenis solar, 4 buah jerigen dengan ukuran 25 liter yang berisikan minyak jenis solar 1 buah selang, 1 buah alat pompa mini 1 buah Handpone milik pelaku dengan 5 jenis barcode berbeda yang terdapat di galeri handphone.

Dari keterangan awal pelaku saat intrograsi petugas di lokasi kejadian pelaku mengaku BBM tersebut akan di antarkan ke inisial PN (Pengepul) yang beralamat beralamat di Jalan lintas Prabumulih-Palembang desa karang Endah kecamatan gelumbang kabupaten muara Enim dan biasanya dijualkan sekira Rp.7.700,-.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH saat dikonfimasi mengatakan saat ini  pelaku berikut jerigen dengan ukuran 25 liter dan 35 liter beserta kendaraan jenis truk dan langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang ikut aktif memberikan informasi kepada petugas kepolisian, kami berharap masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian karena setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti,” tungkas AKP Herli.

Posting Komentar

0 Komentar