Polsek Cambai Prabumulih Ringkus 2 Pelaku Curat

 


Prabumulih – EN (28) dan JS (21), dua pria asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

EN yang merupakan buruh harian lepas, diketahui merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa. Sedangkan JS, rekannya, belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya beraksi pada dua kesempatan berbeda dan menyasar sepeda motor serta barang elektronik milik warga.

Kejadian pertama dilaporkan pada 25 April 2025 oleh korban HH (33), seorang buruh warga Dusun II Desa Muara Sungai. 

Saat itu, korban sedang membuat septic tank di belakang rumah, dan mendapati sepeda motor Honda Beat hitam nopol B 4592 FNN serta HP Oppo A16 warna perak miliknya hilang dari depan rumah. Total kerugian mencapai Rp11 juta.

Kejadian kedua terjadi pada 3 Mei 2025, menimpa L (30), ibu rumah tangga warga Dusun IV desa yang sama. 

Korban baru saja pulang dari SPBU dan memarkir sepeda motor Honda Revo Fit hitam nopol BG 4104 CX di depan rumah. Saat keluar kembali, sepeda motor sudah tidak ada. Kerugian ditaksir sebesar Rp7 juta.

Setelah menerima dua laporan polisi, yaitu LP/B/15/IV/2025/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel dan LP/B/17/V/2025/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel

Polsek Cambai langsung bergerak. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku berada di sebuah pondok di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Plh Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi bersama Team Elang Muara untuk melakukan penangkapan. 

Di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku. Namun, saat hendak diamankan, EN melarikan diri hingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan yang tidak diindahkan. 

Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. 

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A16 warna perak yang diduga hasil curian.

Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar