Beraksi Di 12 Lokasi 3 Sindikat Curanmor Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

 

Prabumulih - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor yang terlibat dalam 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Prabumulih. 

Dua dari pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Belakangan diketahui, Ketiga pelaku tersebut berinisial B.K. (29) warga Desa Kuripan, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, B.H. (24) warga Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur dan A.A. (19) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, Penangkapan dilakukan Rabu, 16 Juli 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB, B.H. dan A.A. diamankan di sekitar Masjid Yahya Syarkowi, Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Setelah dilakukan interogasi, tim melakukan pengembangan.

Pukul 15.00 WIB, tersangka utama B.K. ditangkap di Desa Talang Seleman, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir. 

Saat ditangkap, B.K. mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, 1 set kunci T, 1 bilah pisau kris serta 1 jaket hoodie dan jas hujan

Saat di interogasi petugas, Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor sejak Maret hingga Juli 2025. 

Sasarannya adalah sepeda motor di teras rumah tanpa pagar atau pagar yang tidak terkunci. Kerugian ditaksir mencapai Rp 241 juta.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. menyatakan pihaknya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kasus ini akan kita terus dalami,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar