Sat Narkoba Polres Prabumulih Bongkar Peredaran Narkoba Di Jalan Bima, 1 Bandar Sabu Diamankan

 

Polres Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., pelaku yang diamankan adalah Thio Ahmad Dani (24), warga Jalan Bima RT.02 RW.07, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ujar IPTU Arafah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,82 gram, 1 buah kotak rokok Surya 12 warna coklat, dan 2 buah plastik klip bening.

"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan inisial L di Kabupaten PALI (DPO) seharga Rp 2.050.000. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah IPTU Arafah.

Pelaku yang berperan sebagai bandar ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Prabumulih. "Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Prabumulih dan sekitarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tutup IPTU Arafah ¹.

Posting Komentar

0 Komentar