Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 5 / I / 2025 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal Senin, 05 Januari 2026.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 03 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Jalan Padat Karya, tepatnya di depan Toko Dafit, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Aksi pelaku menyasar kendaraan roda dua milik korban yang sedang diparkir di pinggir jalan.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Seli Febriyani (21), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Talang Nangka, Dusun IV, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban tengah berbelanja di Toko Dafit dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko tersebut.
Usai berbelanja, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir. Kendaraan yang hilang tersebut merupakan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih.
Berdasarkan laporan korban, petugas Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Sareat bin Huyur (43), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Bima Taman Baka, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Puncaknya, pada Jumat, 09 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim TEKAB Polres Prabumulih memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim segera bergerak cepat ke lokasi.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku digiring ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, berupa baju kaos garis-garis, jaket biru, celana pendek, masker hitam berlogo DKNY, dua buah kaca spion, serta tas selempang warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh tim di lapangan. Saat ini tersangka telah kami tahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Kenedi.
Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan. Ia menegaskan Polres Prabumulih akan terus meningkatkan patroli serta penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.





0 Komentar