Terlibat Penggelapan Uang 175 Juta, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial SA (42), warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 150 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 29 April 2025. Peristiwa penggelapan itu sendiri diketahui terjadi pada hari Senin, 05 April 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di Bank BNI Cabang Prabumulih.

Pelapor dalam kasus ini bernama Maskan Supriadi bin Mustar (alm), berusia 53 tahun, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang mengalami kerugian materiil cukup besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan,kronologis kejadian bermula saat pelapor mentransfer uang sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening terlapor yang merupakan keponakan pelapor sendiri. Uang tersebut dititipkan karena pelapor merasa khawatir membawa uang tunai dalam jumlah besar dari Kota Prabumulih.

Namun, sekitar satu minggu setelah transfer dilakukan, saat pelapor menanyakan kembali uang tersebut, terlapor justru menolak dengan alasan uang tersebut belum terpakai dan meminta agar pengambilannya dilakukan kemudian hari. Pelapor sempat menyetujui alasan tersebut, akan tetapi hingga waktu yang cukup lama berlalu, uang yang dititipkan tidak juga dikembalikan oleh terlapor.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp175.000.000,-. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar rekening koran atas nama Maskan Supriadi periode 05 April 2021, satu bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka periode Januari hingga Desember 2021, satu lembar rekening koran Bank Mandiri nomor 1120014238849 atas nama tersangka periode 05 April 2021, serta satu lembar surat pernyataan dari PT. Karya Budi Utama.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi,S.H.,M.Si menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Gelar perkara tersebut menetapkan SA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Setelah penetapan tersangka, kami melayangkan surat panggilan pertama kepada saudara SA untuk hadir pada Jumat, 13 Februari 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya kami kirimkan surat panggilan kedua dan pada Rabu, 25 Februari 2026, tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar AKP Jon Kenedi.

Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SA guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk dalam hal penitipan uang, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.


Posting Komentar

0 Komentar