Ungkap Kasus Pencurian, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, Amankan 1 Pelaku

 

Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Seorang pria berinisial MI (37) yang berprofesi sebagai wiraswasta berhasil diamankan oleh petugas setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di wilayah Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/III/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal Rabu, 11 Maret 2026. Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ahmad Jais (58), seorang warga yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman No.09 RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping sebelah kanan dengan menggunakan kunci pintu.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku di antaranya dua unit kompresor AC merk Panasonic, satu unit kompor portabel warna merah merk Rinai, serta satu unit mesin sumur bor merk Yorke.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga berada di sebuah rumah.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team Wester 838 untuk segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim kemudian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MI. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Wester 838 kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

Saat ini tersangka MI beserta barang bukti berupa dua unit kompresor AC merk Panasonic, satu unit kompor portabel merk Rinai warna merah, serta satu unit mesin sumur bor merk Yorke telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar