Tim URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pencurian Pipa

 

Gambar Ilustrasi

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian pipa milik PT Pertamina EP.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Simpang 5 Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Sabtu, 22 Agustus 2026.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Darsono (49), seorang karyawan swasta yang berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Sementara salah seorang saksi dalam perkara ini yakni Suswanto (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terungkap saat korban sedang melaksanakan tugas patroli di sekitar lokasi. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati adanya pipa milik PT Pertamina EP yang telah hilang. Pipa tersebut diduga dipotong terlebih dahulu menggunakan gergaji sebelum dibawa oleh para pelaku.

Mengetahui adanya kehilangan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian kepada pos keamanan atau security untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Akibat peristiwa tersebut, pihak PT Pertamina EP diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZU (58), seorang wiraswasta; AD (38), buruh harian lepas; dan RA (41), buruh harian lepas. Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku yang berada di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk bergerak melakukan penangkapan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan masing-masing pelaku. AD diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Sementara ZU diamankan di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, dan RA diamankan di Jalan Air Mendidih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dalam proses pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan untuk dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian pipa tersebut. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih, termasuk pencurian terhadap aset maupun fasilitas yang memiliki nilai ekonomi.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga aset dan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kerja cepat personel di lapangan serta informasi yang diperoleh terkait keberadaan para pelaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas.

Posting Komentar

0 Komentar