Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan jo. penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial SU (46), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 6 Agustus 2025. Perkara tersebut dilaporkan oleh IMAM HIDAYAT selaku karyawan swasta, dengan PT Amartha Mikro Fintek sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kantor PT Amartha Mikro Fintek yang beralamat di Jalan Taman Sukajadi No. 49, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data masyarakat untuk pengajuan pinjaman yang kemudian dana pencairannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya dugaan modus dengan cara meminjam KTP dan Kartu Keluarga milik masyarakat untuk digunakan dalam proses pengajuan pinjaman. Setelah pinjaman dicairkan oleh pihak perusahaan, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, di antaranya PE dan RI yang disebut dalam kronologi perkara, serta SU yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, PT Amartha Mikro Fintek dilaporkan mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp1.806.000.000 (satu miliar delapan ratus enam juta rupiah). Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik dalam proses penyidikan perkara.
Dalam proses pengungkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel dokumen yang berisikan surat pernyataan nasabah yang datanya diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif, satu bundel surat keputusan kepegawaian milik PE dan RI, serta satu buku merek Paperline bercorak batik warna hijau, cokelat dan putih yang berisikan catatan data nasabah.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. “Penyidik akan terus mendalami perkara ini, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, alur pengajuan pinjaman, penggunaan data nasabah, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara,” demikian draf pernyataan yang dapat disesuaikan dengan keterangan resmi Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemeriksaan secara objektif terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 memang mengatur bentuk penyertaan, termasuk turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau memperoleh upah untuk penguasaan barang tersebut. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Untuk proses penanganan tersangka SU, penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, SU datang dan menyerahkan diri ke Polres Prabumulih.
Setelah tersangka menyerahkan diri, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama personel melakukan penangkapan terhadap SU.
Tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk keterlibatan pihak lain serta penggunaan data nasabah dalam pengajuan pinjaman.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan dokumen pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga kepada pihak lain serta memastikan tujuan penggunaannya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi maupun tindak pidana lainnya diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap perkara dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Dalam perkara ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polres Prabumulih akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada guna memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





0 Komentar