Tanyakan Legalitas Wartawan, Lakukan Grand opening, Pihak Kecamatan Pertanyakan Izin Belum Lengkap

PRABUMULIH,PUBLIKZONE— Adanya badan usaha yang beberapa hari lalu melakukan opening  (pembukaan) di wilayah kelurahan muara dua menjadi sorotan dan perbincangan. 

Lantaran usahan baru tersebut belum memenuhi izin menyeluruh dan ini menjadi pertanyaan besar di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH, M.Si., mengatakan pengelola usaha seharusnya memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan sebelum menjalankan kegiatan usaha. “Harus segera membuat izin sesuai dengan aturan. Terutama masalah izin reklame, kemudian perizinan lainnya seperti PBG,” ujar Reki, Senin (28/9/2026), ketikq dikonfirmasi media ini.

Menurut Reki, (sapaan akrab  Camat Prabumulih Timur) apabila pengelola telah memiliki dokumen perizinan dari pemerintah pusat, dokumen tersebut tetap perlu didaftarkan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah tempat usaha beroperasi. “Mereka menyampaikan memiliki izin dari Pusat. Tetapi kalau izin dari Pusat, tetap harus didaftarkan kembali di Prabumulih,” katanya.

Reki juga membenarkan bahwa pihak Kecamatan Prabumulih Timur telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait persoalan tersebut. “Kalau memang tidak ada izinnya, maka itu akan kita tindak tegas bersama Dinas terkait,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Muara Dua Barat, Asni Novita, Am.Kep., mengatakan pihak pengelola Reddog sebelumnya telah datang ke kantor Kelurahan setelah menerima surat teguran. 


Namun, pihak Kelurahan masih menunggu tindak lanjut dari pengelola, termasuk pengurusan sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap. “Sudah datang, tetapi kami masih menunggu mereka datang kembali. Kami memberikan waktu satu minggu untuk menindaklanjuti teguran tersebut,” ujar Asni.

Tidak itu saja, Asni  menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, NIB yang ditunjukkan pengelola merupakan NIB pusat dan belum mencantumkan lokasi usaha di Kota Prabumulih. “NIB dia itu NIB pusat. Jadi tidak mencantumkan lokasi yang ada di Prabumulih,” jelasnya.

Selain persoalan NIB, Asni menyebut izin reklame juga belum diselesaikan. Meski demikian, pembayaran pajak reklame disebut telah dilakukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Izin reklamenya belum diurus, tetapi pajaknya sudah dibayar ke Bapenda. Legalitas bangunan reklamenya juga belum,” sebutnya.

Pihak Kelurahan juga menyoroti aspek lingkungan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan instalasi pembuangan.

Menurut Asni, pengelola seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan sistem pengelolaan limbah dan pembuangan telah memenuhi ketentuan. “Masalah IPAL dan instalasi pembuangannya juga. Seharusnya mereka menghubungi pihak DLH terlebih dahulu agar bisa dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu dikutib dari media RUBRIK TERKINI, Manajemen Reddog, yang memberikan tanggapan terkait persoalan mengenai ijin yang saat ini menjadi sorotan Pemerintah Kecamatan Prabumulih Timur dan Kelurahan Muara Dua Barat terhadap kelengkapan perizinan usaha tersebut. 

Dalam keterangannya, pihak Reddog menyampaikan bahwa proses pengurusan sejumlah dokumen dan perizinan masih berlangsung. Manajemen juga menyebut telah berkomunikasi dengan pihak Kelurahan Muara Dua Barat terkait persoalan tersebut.

“Saya bukan tidak mau berkooperasi, bukan mau tidak mau berkoordinasi. Saya sedang mengurus surat-suratnya, saya sudah chat Bu Lurah,” ujar pihak Reddog.

Namun, dalam komunikasi dengan wartawan RUBRIKTERKINI, pihak Reddog mempertanyakan kapasitas dan identitas wartawan yang melakukan konfirmasi.

“Halo, apakah ada kaitannya dengan media, Pak? Ada kartu anggota PWI, Pak?” ujar pihak Reddog.

Pihak Reddog kemudian meminta agar persoalan tersebut disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

“Bapak mohon maaf ya, ini urusannya dengan yang berkepentingan saja. Kalau tidak berkepentingan, tolong jangan ganggu,” katanya.

Dalam percakapan tersebut, pihak Reddog juga mempertanyakan hubungan wartawan dengan persoalan perizinan usaha yang sedang mereka urus.

“Apa hubungannya wartawan sama ini? Bapak mau saya bacakan undang-undangnya?” ujar pihak Reddog.

Ia juga menyebut sejumlah aturan yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pers dan mempertanyakan identitas wartawan yang melakukan konfirmasi.

“Bapak ngapain juga telepon-telepon tiba-tiba langsung ngomong kayak gitu? Mau mengenai Perpres Nomor 5 Tahun 2021 mau saya angkat saja gitu?” katanya.

Pihak Reddog kemudian kembali mempertanyakan kartu identitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dimiliki wartawan.

“Iya, tapi ID card PWI saja tidak ada,” ujarnya.

Ia mengaku telah melakukan pengecekan secara daring terkait identitas wartawan yang bersangkutan.

“Oh, itu saya cek di online tidak ada. Bukannya mau dikirim atau gimana, saya cek nama Bapak saja tidak ada,” katanya.

Meski demikian, pihak Reddog menegaskan bahwa dirinya tidak menolak koordinasi dan menyebut proses pengurusan dokumen masih berjalan.

“Saya bukan tidak mau berkooperasi, saya sedang mengurus surat-suratnya. Saya sudah chat Bu Lurah,” ungkapnya dengan nada suara tinggi.

Pihak Reddog juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Lurah Muara Dua Barat terkait tindak lanjut persoalan perizinan. “Saya sudah chat sama Bu Lurah,” pungkasnya. (Rils/Dk)

Posting Komentar

0 Komentar