PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Pengelolaan limbah dan kelengkapan administrasi perizinan usaha menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kelurahan Muara Dua Barat di Resto Reddog, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di seberang Bank BCA, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, petugas menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) restoran yang belum memenuhi standar sebagaimana ketentuan pengelolaan lingkungan.
Selain persoalan teknis pengolahan limbah, pemeriksaan juga mengungkap sejumlah dokumen administrasi usaha yang perlu segera dilengkapi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan reklame.
Lurah Muara Dua Barat, Asni Novita, Am.Kep., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah kelurahannya.
Menurutnya, keterlibatan pihak kelurahan bersama DLH bertujuan memastikan pelaku usaha memperhatikan kewajiban lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Ya, tadi kami dari pihak Kelurahan Muara Dua Barat bersama DLH melakukan sidak di Resto Reddog. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan IPAL Resto Reddog belum sesuai standar,” ujar Asni.
Ia menyebutkan, pihak DLH telah menyampaikan arahan kepada manajemen restoran agar segera melakukan pembenahan sistem IPAL. Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan air limbah dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Di sisi lain, pihak kelurahan turut mengingatkan pengelola untuk menuntaskan dokumen perizinan usaha yang masih menjadi catatan dalam pemeriksaan.
“Pihak DLH memberikan arahan agar IPAL mereka segera diperbaiki sesuai standar. Kami dari pihak kelurahan juga memberikan teguran agar NIB dan izin reklame segera diurus,” tegasnya.
Asni juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan, NIB Resto Reddog disebut belum terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kelengkapan izin reklame juga menjadi perhatian agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Terpisah, Kepala DLH Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si., membenarkan adanya pemeriksaan langsung yang dilakukan timnya bersama jajaran Kelurahan Muara Dua Barat.
“Ya, kami tadi menurunkan tim untuk melakukan sidak ke Resto Reddog bersama pihak Kelurahan Muara Dua Barat,” ungkap Mulyadi.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan sistem IPAL restoran tersebut masih memerlukan perbaikan. DLH pun telah memberikan teguran dan arahan kepada pihak pengelola agar segera menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Tim kami tadi menemukan bahwa IPAL Resto Reddog harus segera diperbaiki. Kami juga sudah memberikan arahan terkait hasil temuan tersebut,” pungkasnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, DLH bersama pihak kelurahan mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pengelolaan lingkungan dan ketentuan perizinan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan di Kota Prabumulih. (Rils/Dk)





0 Komentar