Aparat Amankan Minyak Mentah Illegal

Ilustrasi
PALEMBANG, PS - Aparat Kepolisian kembali mengamankan minyak mentah sebanyak 85 ton asal Musi Banyuasin, saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Palembang, Selasa (22/10).

Aparat Reskrim Polresta Palembang, mengamankan tiga truk bermuatan 20 ton minyak mentah illegal yang diduga hasil illegal taping. Aparat juga mengamankan enam orang sopir beserta kernet mobil. Untuk ke enam  orang yang sudah ditetapkan tersangka ialah, Nuran (sopir), Darman (Sopir), Agus Sujarno (Sopir), M Nuni Saputra (Kernek), Sukmala (Kernek) dan Suhadi (kernek).
 
Celakanya lagi, pencurian minyak mentah ini,melakukan modus baru yaitu  salah satu truk bertuliskan "Aspal Curah" dengan nomor polisi kendaraaan BG 8943 UN. Sedangkan dua truk lainnya dengan nomor polisi B 9041 TM dan B 9025 GPU, yang berasal dari Tangerang.

Kasatreskrim Polresta Palembang, Komisaris Djoko Julianto menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya tiga buah truck bermuatan minyak mentah ilegal yang melintas di Palembang.

"Begitu mendapatkan informasi, kami langsung cek kelapangan dan memang benar truk ini membawa minyak mentah illegal,"jelas Djoko. 85 Ton minyak mentah ini berasal dari Muba dan murni hasil illegal tapping. Minyak Mentah ini selanjutnya akan dikirim ke Pertamina dan dijadikan alat bukti.

"Pelaku menurut dugaan kita, sudah keluar masuk Muba untuk mengambil minyak mentah lebih dari enam kali, karena sudah cukup pintar, menghindari petugas kepolisian," terang Djoko. Berdasarkan informasi, minyak mentah ini akan dibawa ke Tangerang, Banten.

Kepala satuan Reserse Kriminal polresta Palembang, Komisaris Djoko Julianto mengatakan, penangkapan tersebut setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tiga truck bermuatan minyak mentah ilegal melintas di Palembang.

" Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung cek kelapangan dan ternyata benar ketiga truck ini membawa minyak mentah ilegal, untuk dibawa ke Tangerang" kata Djoko. Menurut Djoko, 85 ton minyak mentah tersebut, berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan murni hasil ilegal tiping.

" Dugaan kita mereka telah keluar masuk kabupaten banyuasin untuk mengambil minyak sudah lebih dari 6 kali, dikarenakan mereka sudah cukup ahli menghindari petugas saat membawa minyak" ucap kasat Reskrim. Minyak 85 ton mentah yang diamankan selanjutnya akan dikirim ke pihak Pertamina palembang dan PT Elnusa, untuk dijadikan barang bukti.

Sementara pengakuan salah satu tersangka, M Nuni Saputra, dia hanya bertugas untuk mengambil minyak dari Muba dengan mendapatkan upah Rp 5 juta sekali antar."Saya hanya diupah, duitnya juga dibagi dua sama kernek, baru kali ini saya mengambil minyak dari Muba. Sebelumnya, saya bekerja sebagai sopir truck pasir," elaknya. Dan Nuni tidak tahu minyak yang dibawanya akan dibawa kemana.

"Setahu saya hanya bawa sampai Tangerang, setelah saya diganti sama sopir lain di pinggir jalan. Truk ini milik H Jarudin Warga Tangerang Banten,"terangnya. Akan tetapi, Nuni tidak mengetahui minyak yang telah dibawanya tersebut akan dibawa kemana.

Pengakuan sopir lain yang juga dijadikan tersangka, Darman warga tangerang, dia bersama kerneknya menempuh perjalanan selama empat hari dari Tangerang menuju Palembang. "Pengisian minyak ke tanki mobil, butuh waktu satu pekan. Uang jalan Rp 5 Juta, cukup dan habis dijalan saja," cetus Darman. Sama halnya dengan kedua sopir lain, Darmanpun tidak mengetahui minyak mentah yang dibawanya tersebut akan dikirim kemana.
Keenam tersangka ini, akan dikenakan pasal penyalahgunaan Migas dengan pasal 52 Jo 53 huruf C dan D UUD no 22 tahun 200w tentang migas , ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ps/mj)

Posting Komentar

0 Komentar