2013 DPRD Prabumulih Hasilkan 9 Perda

PRABUMULIH, PS--Kurun waktu 2013 DPRD Prabumulih sudah menghasilkan kurang lebih 9 Perda. Diantaranya Perda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern, Perda Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Produk Hukum Desa serta Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tentang Penambahan Penyertaan Moda Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Prabujaya. Hal ini disampaikan oleh Sekwan DPRD Prabumulih Drs Aris Priadi Msi saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/1)."Namun masih ada Raperda yang masih dibahas diantaranya Perda mengenai RTRW Prabumulih," terang Aris Priadi.

Ditanya mengenai tenaga ahli DPRD Prabumulih yang hingga saat ini tidak ada ia menjelaskan bahwa tenaga atau staf ahli ini merupakan permintaan dari anggota DPRD Prabumulih. "Selama mereka belum meminta, kita tidak bisa menyiapkan tenaga ahli ini. Walaupun tiap tahunnya dianggarkan untuk tenaga ahli ini," terangnya. Pun ketika ditanya mengenai dana reses anggota DPRD Prabumulih, yang jarang melakukan reses ke dapil masing-masing. "Tiap tahun kita anggarkan dana reses, tapi karena belum digunakan, kita kembalikan ke SILPA anggaran," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Prabumulih Ir Dipe Anom saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa kinerja DPRD Prabumulih selama 2013 cukup baik. Ditanya mengenai Perda yang sudah digarap selama 2013, ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penyelesain perda diatur melalui Prolegda. "Didalam Prolegdalah diatur mengenai penyusunan, pembahasan dan penetapan Perda," jelas Politisi dari PDIP ini. Ia juga menjelaskan karena hak legislasi sudah diserahkan ke daerah, jadi hal yang perlu diatur oleh Legislatif dan Eksekutif dibuat dalam Perda. "Semua bentuk dan urusan yang perlu diatur,"terangnya. (bmg)


Posting Komentar

1 Komentar