PRABUMULIH,PUBLIKZONE - Kendaran Tanki BBM Biru bukan subsidi melainkan untuk kebutuhan industri masih merajai jalanan Kota Prabumulih, tak hanya pada malam hari bahkan siang bolong pun secara terang-terangan armada besar tersebut dengan tenang dapat melenggang.
Mengenai kendaraan Tanki BBM biru itu jelas telah melanggar aturan, yang dimana secara resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai akses jalan lain atas dipertegasnya oleh Perda tersebut, Kota Prabumulih memiliki Jalan Lingkar Timur sebagai jalan lintas kota maupun antar provinsi bagi kendaraan-kendaraan besar yang hanya sekedar melintas kecuali yang bongkar muat dalam pusat kota.
Plt. Kadishub Prabumulih S. Feri SE, MSi ketika dikonfirmasi oleh portal media online nasional ini sangat menyesalkan masih ada Tanki BBM bukan bongkar muat dalam kota yang masih melintas.
Disinggung terjadinya kelalaian petugas Dishub jaga Tugu Airmancur diduga adanya main mata antar oknum aparat hingga kendaraan itu masuk kota, Feri membantah hal tersebut.
"Insyaa Allah saya pastikan itu tidak akan pernah terjadi dilapangan, saya juga terus berusaha mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap anggota di lapangan," tegas Plt.Kadishub Prabumulih pada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Untuk kedepannya kata Plt.Kadishub muda ini, pihaknya akan kembali lakukan penertiban sesuai tugas dan wewenangnya. Dimana tidak lama lagi akan siagakan Posko Natal dan Tahun Baru dibeberapa titik yang ada di Kota Prabumulih.
"mengenai kendaraan tanki maupun kendaraan bertonase besar lainnya yang melanggar aturan akan kami tindak tegas sesuai aturan. Terlebih, kami akan melibatkan kawan-kawan media untuk bantu publikasi kendaraan yang melanggar, agar para pelaku usaha juga mendapat sanksi sosial dan tidak menyudutkan anggota sepihak," ujarnya.
"Pastinya dalam Nataru ini lalu lintas Kota Prabumulih harus benar-benar tertib dan nyaman."(Dk)





0 Komentar