Meski Langka Buku Nikah, Tetap Menikah

LEMBAK, PP-Meski sempat mengalami kelangkaan pada pendisribusian buku nikah beberapa bulan lalu, namun ternyata tidak membuat surut pasangan muda di wilayah Kecamatan Lembak untuk melangsungkan acara pernikahannya.

Berdasarkan catatan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, selama tahun 2013 tercatat sebanyak 374 pasangan menikah. Angka ini mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan pada tahun 2012 yakni,  hanya mencapai 280 pasangan menilkah.

"Terjadinya kelangkaan buku nikah pada tahun kemarin, tidak memberikan pengaruh berarti. Justru pasangan yang menikah tambah banyak dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Kepala KUA Lembak, Misran SAg, ditemui dikantornya.

Menurut Misran, tingginya pasangan menikah di wilayahnya lebih dipengaruhi kultur budaya dan usia produktif dari pasangan menikah tersebut.

"Disini orang menikah tidak melihat bulan atau hari libur seperti kebanyakan di daerah lain. Bahkan kalu ditempat lain ramai, disini malah sepi pasangan menikah setelah bulan puasa atau akhir tahun," sebut Misran.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, supaya lebih efisien dan cepat dalam pengurusan penerbitan buku nikah agar dilakukan sendiri oleh pasangan mau menikah tersebut.

Selain lebih murah biaya yang dikeluarkan, juga lebih efektif. Hal itu dia katakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2007 tentang biaya percetakan buku nikah yang hanya sebesar Rp 30 ribu.

"Lebih bagus diurus sendiri, lebih murah dan mudah. Cukup bayarke Bank Rp 30 ribu, selesai bawa kwitansinya kesini (KUA), sudah tinggal nikah saja," sarannya.

Ditanya trend tingkat kasus perceraian yang terjadi belakangan ini, dijelaskan Misran, bisa disebabkan faktor usia pasangan menikah yang masih belum produktif dan faktor ekonomi. "Namun dominan kebanyakan karena faktor ekonomi," jelas Misran.

Misran pun mengaku, tidak memiliki data akurat terkait jumlah kasus perceraian di wilayahnya. "Kami tidak memiliki data pasti berapa jumlahnya, karena tidak ada yang melapor, andai ada itupun dari Pengadilan Muara Enim," paparnya.

Kebanyakan dikatakannya, masyarakat yang datang ke KUA hanya untuk berkonsultasi dan bertanya seputar kehidupan dalam berkeluarga menurut agama.

"Kebanyakan datang kesini konsultasi saja, kita juga sering menyarankan kepada pasangan nikah itu jangan sampai bercerai," tandasnya.

Sementara itu, Jul (26) salah satu warga Desa Sungai Duren, yang beberapa bulan lagi akan melangsungkan pernikahannya, mengaku seluruh urusan persyaratan pernikahannya nanti sudah diserahkannya kepada pihak Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) setempat.

“Iya mas, doain saja tidak ada halangan dalam pernikahan kami nanti, untuk urusan surat menyurat nikah nanti kami serahkan pada petugas P3N saja,” tukasnya.(bmg)


Posting Komentar

0 Komentar