UMP di Prabumulih Sebesar Rp 1,9 Juta

PRABUMULIH, PP-Pemerintah melalui Disnakertrans Prabumulih menetapkan UMP Prabumulih sebesar Rp1.920.000, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2013.

Kadisnakertrans Prabumulih, H. Zulkifli AB, melalui Kabid Hubinwas Hendri Nursalim menyatakan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kepada para pengusaha di Prabumulih.

"Kita sudah sampaikan terkait UMP 2014 dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi dan melaksanakannya, tentu ada sanksi," jelas Hendri.

Saat ini tercatat ada 332 perusahaan, dari berbagai sector yang tercatat di Disnakertrans Prabumulih. "Selama ini belum ada laporan, para pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMP," jelas Hendri.

Disinggung masalah pekerja asing yang ada di Prabumulih, ia menyatakan bahwa jumlah pekerja asing yang ada di Prabumulih tidak terlalu banyak. "Hanya ada tiga orang pekerja asing, yang kita data. Itupun tidak lama tinggal di Prabumulih, paling lama dua minggu, kemudian sudah kembali negara asal mereka," urainya.(bmg)

Posting Komentar

0 Komentar