Berawal dari Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Prabumulih

 

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA, berusia 25 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

RA yang diketahui belum atau tidak bekerja tersebut diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Jalan Perwira RT 05 RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Perwira.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sebuah rumah yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian masuk dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui merupakan pemilik rumah berinisial RA.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat serta warga untuk menyaksikan penggeledahan badan dan tempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas bantal yang berada di ruang tamu. Selain 10 paket diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu unit telepon seluler merek Realme warna biru, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Dari hasil pemeriksaan awal, 10 paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,37 gram. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap RA terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut.

Kepada petugas, RA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial UT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. RA juga mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KP yang juga berstatus DPO.

Barang diduga sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp1 juta. Berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan kembali dijual kepada pihak lain. Atas temuan tersebut, RA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Fitrawadi.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, RA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk dua orang berinisial UT dan KP yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, satu seperangkat alat hisap sabu, satu unit handphone warna biru, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

 


Posting Komentar

0 Komentar