Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan
tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan
tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA, berusia 25 tahun, yang
diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
RA
yang diketahui belum atau tidak bekerja tersebut diamankan petugas di sebuah
rumah yang berada di Jalan Perwira RT 05 RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan
Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba
Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan
adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di sebuah
rumah di kawasan Jalan Perwira.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres
Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus
Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan
penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sesampainya
di lokasi, petugas mendapati sebuah rumah yang dicurigai berkaitan dengan
aktivitas penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian masuk dan berhasil
mengamankan seorang laki-laki yang diketahui merupakan pemilik rumah berinisial
RA.
Untuk
memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas kemudian
memanggil Ketua RT setempat serta warga untuk menyaksikan penggeledahan badan
dan tempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket
plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang
bukti tersebut ditemukan di atas bantal yang berada di ruang tamu. Selain 10
paket diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau
bong, satu unit telepon seluler merek Realme warna biru, serta satu buah sekop
yang terbuat dari pipet plastik.
Dari
hasil pemeriksaan awal, 10 paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat
bruto sekitar 2,37 gram. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap RA
terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut.
Kepada
petugas, RA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya bersama
seorang rekannya berinisial UT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang
atau DPO. RA juga mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang
berinisial KP yang juga berstatus DPO.
Barang
diduga sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp1 juta. Berdasarkan
keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan kembali dijual kepada
pihak lain. Atas temuan tersebut, RA beserta seluruh barang bukti kemudian
dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih
lanjut.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang
kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan.
“Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas
penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi
lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang
diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Fitrawadi.
Ia
menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Menurutnya, peran
masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberikan informasi
apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami
mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran
narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat
ini, RA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan
pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan
tersebut, termasuk dua orang berinisial UT dan KP yang telah ditetapkan sebagai
DPO.
Atas
perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang
bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni 10 paket diduga narkotika jenis
sabu dengan berat bruto 2,37 gram, satu seperangkat alat hisap sabu, satu unit
handphone warna biru, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.





0 Komentar