Ranperda RTRW Prabumulih 2012-2034 Disahkan Perda

PRABUMULIH, PS-Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prabumulih, Selasa (18/3)disahkan Raperda RTRW Prabumulih 2012-2034 menjadi Perda. Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih Ir Dipe Anom, Wakil Ketua H Erwansyah SH MM, Wakil Ketua Ahmad Palo dan anggota DPRD lainnya. Pansus I sendiri diketuai oleh Yuri Gagarin SH MM

Pihak Pemerintah Kota Prabumulih hadir langsung Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya, Wakil Walikota Prabumulih Andriansyah Fikri SH, para Kepala Dinas/Badan dan Kantor, para Camat, Kejari Prabumulih, Kapolres Prabumulih dan undangan lainnya.

Penundaan pengesahan ini, terkendalah kelengkapan syarat, hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prabumulih menetapkan Raperda ini menjadi Perda RTRW 2012-2034.
 
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna sendiri mendengarkan hasil kerja Pansus RTRW yang disampaikan oleh Aden Thamrin. Dalam perda ini disusun Kawasan Pusat Strategis Ekonomis Prabumulih, meliputi tujuh wilayah diantaranya Kelurahan Prabumulih, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Pasar II, Kelurahan Pasar I, Kelurahan Karang Raja, Kelurahan Prabujaya dan Kelurahan Tugu Kecil.


Juga didalam Perda RTRW ini ditetapkan Kawasan Strategis Sosial Budaya dipusatkan di Kelurahan Prabumulih, meliputi sub-sub budaya di kelurahan dan desa, diantaranya Kelurahan Prabumulih, Kelurahan Sungai Medang, Kelurahan Gunung Ibul, Kelurahan Cambai, Kelurahan Tanjug Rambang, Kelurahan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputa, Desa Pangkul, Desa Muara Sungai dan Kelurahan Sindur.

Bahkan dalam Perda ini juga dimasukkan pasal mengenai larangan izin pertambangan batubara.Setelah mendengarkan hasil kerja Pansus I yang disampaikan Aden Thamrin, Raperda RTRW akhirnya disahkan pimpinan sidang paripurna.(bmg)

Posting Komentar

0 Komentar