Ridho Yahya : Tak Ada Izin Penambangan Batubara di Prabumulih

PRABUMULIH,PP-Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya merasa terharu dan mendapat dukungan dari masyarakat dan Legislatif, yang memasukkan mata pasal larangan izin penambangan Batubara di Kota Prabumulih. Mata pasal pelarangan izin penambangan batubara resmi masuk dalam mata pasal dalam Perda RTRW Prabumulih 2012-2034.

"Saya bangga, haru dan senang dengan tidak diperbolehkannya diberikan izin penambangan batubara dalam mata pasal di Perda RTRW Prabumulih 2012-2034," ungkap Ridho Yahya usai menghadiri penetapan Raperda RTRW Prabumulih menjadi Perda RTRW 2012-2034, Selasa (18/3). Ia makin mendapat dukungan dan kekuatan hukum, untuk melarang dan tidak memberikan izin penambangan batubara dalam bentuk apapun di Kota Prabumulih.

Pelarangan penambangan batubara di Prabumulih sendiri didasarkan dari luas wilayah yang tidak terlalu besar, kemudian banyaknya tanaman produktif diatas lahan batubara. "Kelestarian lingkungan hidup di Prabumulih ini, tanggungjawab Walikota," lanjut Ridho.

Ini merupakan sejarah dan warisan untuk anak cucu di Prabumulih di masa mendatang. Terkait sudah dikeluarkannya izin KP (Kuasa Penambangan) yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Prabumulih sebelumnya, Ridho menegaskan bahwa hal itu otomatis batal."Kan otomatis batal, karena dasar hukum Perda sudah ditetapkan. Sebelumnya kan cuma sebatas surat dari Walikota," tambahnya lagi.

Ridho juga mengapresiasi kinerja DPRD Prabumulih, menjelang akhir masa jabatan, menorehkan sejarah dengan menetapkan Perda RTRW Prabumulih, yang akan menjadi panduan dalam mengembangkan dan memajukan Kota Prabumulih di masa mendatang.

Namun sayangnya, para Lurah di Kota Prabumulih tak tampak hadir dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda RTRW ini. (bmg)

Posting Komentar

0 Komentar