Disdukcapil OKU Siapkan Akte Tunggal

BATURAJA, PS--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU), memastikan bahwa orang tua tunggal atau anak yang tidak memiliki ayah kandung bisa mengurus akte kelahiran. Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil OKU, Drs Achmad Djunaidi MM, Kamis (17/4).

Menurutnya, jika selama ini ada sejumlah orang tua tunggal tidak bisa membuat akte kelahiran lantaran ayah dari anaknya tidak jelas. Maka sekarang ini sudah bisa. Akte kelahiran yang dikeluarkan berbeda. Yang tertera merupakan orang tua tunggal atau nama ibu kandunnya saja.

"Sekarang ini orang tua tunggal sudah bisa mengajukan pembuatan akte kelahiran anaknya meski tidak ada Bin untuk ayahnya," katanya.(bmg/tribunsumsel)

Posting Komentar

0 Komentar