Ekstasi Seharga Rp 43 Juta Diblender Polres Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU, PS--Sebanyak 145 butir pil ekstasi merk toyota dan guess hasil dari tangkapan Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau, akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender. Ekstasi yang diperkirakan seharga Rp 43 Juta berhasil diamankan dari ke enam tersangka yang diringkus beberapa waktu lalu.

Selain pil ekstasi yang dimusnahkan, petugas Satnarkoba juga memusnahkan sabu-sabu sebanyak 38,77 gram atau senilai Rp 50 juta dengan cara direndam disebuah ember dicampurkan garam dan soda api, setelah tercampur kemudian kedua barang bukti tersebut langsung dibuang di sebuah sepsitenk.

Rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di gazebo ruang Satnarkoba Polres Lubuklinggau Kamis (17/4/2014), tampak juga dihadiri oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover, Wakil Walikota Sulaiman Kohar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) lainnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan petugasnya bertujuan, untuk memastikan narkoba yang diamankan tidak akan beredar kembali dimasyarakat. Serta mengetahui hasil kinerja petugas Satnarkoba, dalam memberantas peredaran narkoba yang terbilang cukup menjadi perhatian kalangan semua masyarakat.

"Hari ini kita melihat langsung sebuah prestasi kepolisian, kendatipun barang bukti narkoba yang dimusnahkan tidak terlalu banyak, namun ini sebagai upaya serius untuk memberantas peredaran narkoba," terang Dover. (bmg/tribunsumsel)

Posting Komentar

0 Komentar