PRABUMULIH
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab
11 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan seorang pria berinisial FR (26) yang diduga melakukan pencurian
kabel di kawasan Jalan Tol Indralaya–Prabumulih.
Pengungkapan
tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/VII/2026/SPKT/POLRES
PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Jumat, 24 Juli 2026. Peristiwa diketahui
sekitar pukul 07.41 WIB di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 dan KM
03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota
Prabumulih.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menjelaskan, kasus
tersebut terungkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai
hilangnya sejumlah kabel milik PT HK Cabang Prabumulih yang berada di kawasan
jalan tol.
“Barang
yang dilaporkan hilang berupa kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm sepanjang
kurang lebih 24 meter dan kabel twist 2x10 sepanjang kurang lebih empat meter.
Berdasarkan laporan yang kami terima, akibat kejadian tersebut pihak korban
mengalami kerugian sekitar Rp35.669.200,” ujar AKP Jon Kenedi.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, AKP Jon Kenedi kemudian memerintahkan Kanit Pidum
Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama
Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk segera melakukan penyelidikan dan
patroli di seputaran Jalan Tol Prabumulih–Indralaya serta wilayah yang diduga
menjadi jalur pelaku.
Saat
melakukan patroli, petugas melihat sebuah sepeda motor yang hendak melintas
melalui kawasan perkebunan milik warga. Karena mencurigakan, anggota kemudian
melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Dari
pemeriksaan itu, petugas menemukan kabel berbahan tembaga yang dibawa oleh pria
tersebut.
Petugas
selanjutnya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap pria yang
diketahui berinisial FR, warga Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, FR mengakui perbuatannya terkait
pencurian kabel tersebut.
“Setelah
dilakukan pemeriksaan di lapangan dan ditemukan barang yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan berikut barang bukti langsung
diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut,” jelas AKP Jon Kenedi.
Dalam
pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti
berupa satu bilah parang atau golok berwarna hitam, satu unit sepeda motor
merek Vega berwarna hitam, potongan kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm,
serta sejumlah potongan tembaga.
AKP
Jon Kenedi menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan
pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan
memeriksa keterangan para saksi guna mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa
serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan
akan terus kami kembangkan. Kami akan mendalami asal-usul barang bukti,
rangkaian perbuatan yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak
lain. Setiap perkembangan tentunya akan ditangani berdasarkan alat bukti dan
ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat
Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan
hukum, termasuk mengambil ataupun menguasai fasilitas dan aset milik perusahaan
maupun fasilitas pendukung jalan tol. Selain menimbulkan kerugian material,
pencurian terhadap komponen infrastruktur juga berpotensi mengganggu
operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana, segera
sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,”
tambah AKP Jon Kenedi.
Atas
perkara tersebut, FR kini diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,
dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum
berlangsung.





0 Komentar