Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan dan telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Kepala Rumah Tahanan kelas II B kota Prabumulih Ronaldo De Vinci Talesa, mengatakan dari 367 warga binaan, 263 narapidana, dan tahanan 104 orang.
Dari 367 warga binaan tersebut, ada 7 orang wanita. diketahui, saat ini para penghuni rutan kelas II B kota Prabumulih 52% adalah Kasus Narkoba .
Penghuni rutan kelas II B kota Prabumulih 146 orang yang mendapatkan remisi terdiri dari Kasus Narkotika 59 orang, Penadahan 1 orang, Pengancaman 5 orang, Pencurian 53 orang, Penganiayaan 3 orang, Pembunuhan 3 orang, pemilik Senjata api dan senjata tajam 5 orang, kasus Perlindungan anak ada 9 orang, Pengelapan 6 orang, dan lain–lain 2 orang Tahanan.
Dari 363 orang narapidana hanya 163 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 163 orang tetapi yang disetujui oleh menteri hukum dan HAM RI tahun 2017 sebanyak 146 orang dan hanya 10 orang napi mendapat remisi langsung pada Hari Kemerdekaan RI Yang ke-72.
"Dari 163 yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi tidak semuanya di ACC, dikarenakan sekarang ini semua sistem dilakukan dengan online oleh pusat. Kemungkinan sisanya mendapat remisi pada lain kesempatan," ungkap Ronaldo De Vinci Talesa
Ronaldo De Vinci Talesa menambahkan,Ia berharap dengan adanya pemberian remisi kepada para narapidana ini dapat menjadikan mereka lebih baik lagi dalam bermasyarakat, dan tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.(MK/Red)
0 Komentar