Diduga: Kades Gunung Menang Korupsi Alokasi Dana Desa

Ilustrasi. Net
PALI - publikzone.com - Husni Tatmrin Ciknung, Kepala Inspektorat kabupaten PALI mengakui adanya surat masuk ke instansinya, berupa surat tembusan pengaduan warga terhadap Sumantri, Kepala Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Yang diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalagunaan dana desa tahun anggaran 2015-2016 dan tahun 2017.

"Iya, benar ada surat tembusan pengaduan warga masyarakat Gunung Menang yang ditujukan kepada kami beberapa hari lalu, oleh Nursani cs terkait dugaan penyelewengan dan penyalagunaan dana desa," Ujar Husni Tamrin kepada publikzone.com, usai hadiri rapat paripurna digedung Dprd PALI baru baru ini. Menurutnya, berkas itu sekarang sedang dipelajari dan prosesnya sudah berjalan.

"Kita lihat saja nanti bagaimana hasil prosesnya," Singkat Husni.

Dari data dihimpun publikzone.com, surat laporan masyarakat yang ditandatangani oleh Nursani cs tersebut tertanggal 19 Juli 2017 ditujukan langsung kepada Bupati PALI dan ditembuskan ke Inspektorat PALI, Kejari PALI, Dprd, Kajati provinsi Sumsel, dan camat Penukal, terkait adanya dugaan penyelewengan dan penyalagunaan bantuan Dana desa tahun anggaran 2015-2016 dan 2017.

Pertama dana bantuan Bupati tahun 2015 yang direncanakan akan dibangunkan tempat pemandian namun sampai sekarang juga (tahun 2017 red) belum dibangunkan, kedua dana desa tahun 2016. Yang dibangun untuk Drainase/siring, telah terjadi Over Leaving, atau tumpang tindih, karena lokasi tempat yang dibangun masih ada Drainase yang lama dan kondisinya masih sangat bagus serta masih berfungsi dengan baik.

Ketiga, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),yang diambil dari dana desa tahun 2015-2017, tidak ada realisasinya sama sekali semuanya telah dimanipulasi oleh kepala Desa dan fiktip belaka. Keempat, penggunaan Dana PKK, dana karang taruna, dan dana lainya, tidak direalisasikan semua fiktip. Dan yang terakhir, pendapatan asli desa (PAD) yaitu hasil lelang lebak lebung dan sungai, dari tahun 2014-2017, tidak jelas peruntukanya, hanya untuk keperluan kepala Desa sendiri dan tidak perna ada musyawarah dengan masyarakat.

Laporan pengaduan tersebut sudah sampai ke telinga Bupati PALI, Heri Amalindo, namun dirinya enggan berkometar banyak tentang sangsi yang akan diterapkan nanti, karena proses hukum masih berjalan. (ST)

Posting Komentar

0 Komentar