Residivis yang baru menghirup udara bebas selama 4 bulan itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah mencuri sepeda motor milik Andre bin Zainal (27) Warga Desa Babat Kecamatan Penukal kabupaten PALI, Rabu, (30/8).
Berdasarkan informasi dihimpun publikzone.com, kejadian bermula, saat Andre baru pulang dari berpergian, seperti biasa kendaraan kesayangannya tersebut, diparkirkan korban didepan rumahnya, tak lama kemudian, melintas Jon (pelaku) bersama temannya AJ (buron).
Dengan menggunakan kunci liter T, Jon berupaya membawa motor korban. Sedang AJ menunggu di motor mereka. Namun naas, baru saja mendorong motor korban sekitar 30 meter, aksi pelaku diketahui korban, mengetahui bakal kehilangan motor kesayangannya, korban keluar rumah dan langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Sedangkan rekannya AJ, yang diketahui merupakan warga Talang Kukuy Dusun III Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal menurut Deni Ns, berhasil melarikan diri dan kini dalam perburuan pihak polsek Penukal Abab selain itu lanjut Deni, bahwa menurut pengakuan pelaku, ia juga memang tinggal di Talang Kukuy saat ini karena bekerja menunggu kebun saudaranya di sana.
"Namun melihat Barang Bukti (BB) yang kita amankan yakni pistol rakitan dan Kunci T, sepertinya mereka memang terencana melakukan aksi curanmor tersebut. Apalagi Jon juga pernah di penjara karena kasus yang sama, Saat ini, pihak kami sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, dan mengejar rekan pelaku yang melarikan diri," pungkasnya. (St)
0 Komentar