KORUPSI, PNS RSUD PALI DITANGKAP POLISI

Muara Enim,  Publikzone.com- PNS pegawai RSUD Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Yusi AMKL  Binti Zulkarnain (43), terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polres Muara Enim.

Oknum PNS ini ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Talang Ubi Kabupaten PALI dan pemalsuan tanda tangan pada pembayaran Remunerasi Jasa Karyawan RSUD tahun Anggaran 2012 - 2013.

Modus Operandi ini diketahui direktur RSUD PALI dan dokter Feri selaku PPK
bahwa adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen bukti pertanggungjawaban lembaran Daftar tanda terima insentif langsung.

Setelah dilakukan penyelidikan, Daftar tanda tangan insentif tersebut diduga sengaja dipalsukan oleh Yusi, A.mkl dengan maksud sebagai bukti pertanggung jawaban atas penggunaan dan pendistribusian uang insentif jasa yang telah dicairkan dan yang telah dibagikan olehnya.

Parahnya lagi, besaran nominal uang insentif yang diberikan untuk jasa pegawai RSUD tidak sama pada daftar tanda terima insentif dengan yang telah diterima oleh masing masing kepala ruangan atau karyawan RSUD lainnya.

Diketahui dana pencarian jasa insentif dibuat atas pengajuan Yusi, Amkl telah diperbesar ( mark up ) dari jasa yang seharusnya diajukan. Berdasarkan pendapatan dan pengajuan dari masing masing kepala ruangan Negara dirugikan sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) atas kejadian tersebut .

Saat ini Berkas Perkara (BP)  Tersangka An. YUSI, Amkl, sudah dinyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim( P.21. ) dan hari ini Selasa tanggal 12 September 2017, sedang diserah terimakan dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sebagaimana yang dimaksud dalam :Pasal 2, Pasal 3 dan  Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-57/X/2013/Sumsel/Res Ma. Enim, Tanggal 25 Oktober 2013,sebagai pelapor adalah Bripka mzh. Sitorus,  polri,  36 thn, Aspol Muara Enim,selasa (5/9/2017).

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Polisi adalah Dokumen Pertanggung Jawaban, Dok Rekap penerimaan jasa remenunerasi, Buku Kontrol, Sk pegawai,Sk tim remunerasi.

Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan, Sik. M. P. P  melalui Kasubag Humas AKP. Arsyad AR Membenarkan adanya penangkapan tersebut, sekarang kasus tersebut dari polisi sudah diserahkan dengan pihak jaksa Berkas Sudah P21.ujarnya.(red/source. beritaone)

Posting Komentar

0 Komentar