Kedapatan Menyimpan Sabu, Hakim Diringkus Polisi

Prabumulih,  Publikzone.com – Jajaran Satnarkoba Polres Prabumulih kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu.

Kali ini, Lukman Hakim (31) warga Jalan M Yamin, Gang Nusa Indah RT 13 RW 03 Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak yang berwajib akibat menyimpan psikotropika golongan dua.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu seberat 2,13 gram, dua buah timbangan digital, empat bal plastik klip bening, satu perangkat alat hisap sabu, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.

Pelaku diringkus dikediamannya, Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat ditempat kediaman tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas melihat tersangka dan langsung melakukan penggerbekan.

Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang barang bukti sabu kedalam toilet (wc). Namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diringkus.

Tersangka Lukman Hakim mengakui perbuatannya tersebut. “Ya, sabu itu punya saya. Memang ada sabu yang saya buang kelubang wc sebanyak 10 gram,” ungkapnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH membenarkan telah meringkus tersangka. “Saat ini tersangka sedang diperiksa pihak kepolisian,” ujarnya. (Nor/Ard)

Posting Komentar

0 Komentar