Buang Barang Bukti, Resedivis Narkoba Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Beni Susanto (34) warga Jalan Alipatan RT 05 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus pasrah ditangkap pihak kepolisian atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang merupakan resedivis narkoba ini diringkus satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih di kediamanya, Selasa (7/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Ali Asri SH mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya. Dimana berdasarakan laporan dari masyarakat yang diterima Polres Prabumulih, kediaman pelaku sering dilakukan transaksi narkoba. “Laporan masyarakat yang kita terima langsung kita tindaklanjuti. Dan memang tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba,” tegasnya.

Menurut dia, saat petugas hendak menangkap, tersangka membuang sesuatu ke lantai. “Ketika hendak kita tangkap, tersangka membuang  1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna untuk dilakukan penyelidikan. “Kita masih mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan shabu tersebut,” imbuhnya. (Ard/Fd)

Posting Komentar

0 Komentar