Pecatan Polisi Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu

PRABUMULIH.PUBLIKZONE - Setelah dipecat sebagai anggota kepolisian, Ari Septiawan (36) warga Jalan Samosir RT 02 RW 02 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, beralih profesi sebagai pengedar narkotika golongan I Jenis Shabu. Akibat Ulahnya Ari pun terpaksa pasrah saat dibekuk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, Selasa (6/3) pukul 12.30 WIB.

Penangkapan Ari dilakukan di Jalan Raya Muara Sungai, Kelurahan Muara Sungai Kecamatan Cambai tepatnya di depan SMP N 6 Cambai. Dari tangan tersangka, petugas BNN berhasil mengamankan tiga paket shabu dengan berat 2,40 gram. Demi kepentingan penyelidikan, Ari Septiawan harus mendekam di jeruji besi tahanan BNN kota Prabumulih. 

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Ari Septiawan berawal masuknya laporan masyarakat ke petugas BNN yang menyatakan pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Jalan Raya Desa Muara Sungai. 

Mendapati informasi itu, petugas BNN pun langsung melakukan pengembangan dan undercover buy. Petugas BNN kemudian menyamar sebagai pembeli narkoba dan sepakat bertransaksi di tempat yang di janjikan yakni di Jalan Raya Desa Muara Sungai. Kemudian setelah sepakat anggota BNN langsung meluncur ke TKP, dan rupanya pelaku sudah menunggu pemesan narkoba.

Merasa ciri-ciri pelaku sama yang dilaporkan masyarakat, tanpa membuang-buang waktu petugas BNN yang sudah menyebar langsung menangkap Ari Septiawan. Hanya saja pecatan polisi ini sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celananya. Ari pun tak dapat berkutik dan mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir melalui Plt Kasi Berantas Bripka A Gamal menerangkan, Ari Septiawan memang sudah jadi target operasi BNN karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tetapi untuk menangkapnya perlu adanya unsur pembuktian, dan hari ini pelaku tertangkap tangan membawa sabu-sabu makanya langsung ditangkap. 

"Saat ini Ari sudah kita amankan di kantor BNN beserta barang bukti sabu-sabu. Memang benar pelaku merupakan pecatan Polri. Ari kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Selain itu kasusnya masih kita kembangkan untuk mencari asal usul narkoba dan menangkap bandar besarnya," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar