Sering Bawa Pistol, Solihan Di Tangkap Polisi

Prabumulih, publikzone.com---Unit Reskrim Polsek Cambai mengamankan  pemuda akibat membawa senjata api rakitan laras pendek di Cafe Shanti, wilayah jalan jendral sudirman kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Senin (5/03) pukul 20.00 wib.

Tersangka yaitu Solihan (19) warga Dusun 2 Desa Suban, Kecamatan  Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Ditangkapnya Solihan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering membawa senpira saat bepergian.

Berbekal ciri ciri dan informasi keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat itu tersangka yang sedang asyik dusuk santai di Cafe shanti langsung di datangi dan periksa petugas, Tanpa ada perlawanan yang berarti, akhirnya Solihan berhasil di tangkap Unit reskrim Polsek Cambai.

Karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai senjata api secara ilegal, tersangka harus pasrah saat digelandang ke polsek Cambai untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres AKBP Andes Purwanti, SE., MM saat dikonfirmasi melalui kapolsek Cambai Ipda Gharasa Zahra Zahirah, S.tr.K membenarkan penangkapan Tersangka Solihan (19) akibat kedapatan membawa senajata api ilegal. Saat ini, tersangka telah diamankan di polsek Cambai Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Benar, Tim Reskrim Kita berhasil mengamankan tersangka Solihan bin Gufron, Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Ipda Gharasa Zahra Zahirah, S.tr.K. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar