PRABUMULIH — Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MWR (24), yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. MWR diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di sebuah bedeng/kostan di wilayah Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Pamong Praja RT/RW 001/001, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Royadi (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh petugas, aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku mendorong pintu bagian belakang rumah korban hingga gerendel pintu mengalami kerusakan. Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain **satu unit mesin air merek National, satu unit kompor gas dua tungku merek Miyako, satu buah tabung gas 3 kilogram, 24 buah rantang, dua buah dandang, satu buah kuali besar, dua buah termos nasi merek Aldo, satu buah tempat air minum merek Arizona, satu unit blender merek Miyako, dua lusin piring merek Mahkota Raja, satu unit tabung freon kulkas, satu unit prasmanan plastik, satu buah mixer merek Philips, satu buah boneka beruang warna cokelat, satu unit mesin steam motor, serta satu unit dispenser beras merek Maspion.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MWR. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah bedeng/kostan bersama keluarganya di Jalan H. Dela, Kelurahan Wonosari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Wester 838 untuk segera menuju lokasi guna melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati MWR berada di bedeng/kostan tersebut bersama keluarganya. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan interogasi awal di lapangan. Dari hasil interogasi, MWR mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya, MWR dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan satu buah kuali besar bertuliskan angka 30 yang menjadi barang bukti terkait perkara tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana pencurian serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Tomas.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar. Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci ketika meninggalkan rumah serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka MWR saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/82/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 25 September 2026.





0 Komentar