Andiko, DPO Kasus Pencurian Berhasil Diringkus

PRABUMULIH PUBLIKZONE -- Andiko, pemuda berusia 19 tahun, berhasil di ringkus Team Satgas kejahatan jalanan Polsek Prabumulih barat karena terlibat Kasus Tindak Pidana pencurian di toko Edelweis yang berada di wilayah Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara pada 15 Februari 2018 lalu.

Sempat menghilang selama lima bulan dan masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO). Warga asal jalan Beringin, Kelurahan anak petai, Kecamatan Prabumulih barat ini akhirnya menyusul temanya Apri Pranando (19) yang sudah menjalani hukumanya terlebih dahulu. 

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakuakan  pada Selasa 24 juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu Pelaku tengah duduk Di Pos belakang PT Bukit Apit Bumi Persada, tempat dimana pelaku baru bekerja. Dari interogasi awal yang dilakukan, pelaku mengakui keterlibatanya dalam kasus pencurian di toko milik Fiter Yanes (39).

Selanjutnya, petugas mengambil barang bukti yang disimpan pelaku di rumah neneknya. Dari penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti pengganti berupa satu buah Tas sandang warna hitam merk Shioux, dua setel baju kaos hitam dan kemeja warna hitam hijau.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE mengatakan, pelaku Andiko (19) berhasil diringkus setelah rekan pelaku Apri Pranando tertangkap telebih dahulu.

"Atas kasus 363 KUHP tersebut, Pelaku Apri Pranando telah dilakukan penahanan, Sementara pelaku Andiko yang baru tertangkap masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut" Ujar AKP Mursal.

Dikatakan Mursal, Dari Kronologis kejadian, kedua pelaku Mengawali aksinya dengan memanjat dinding belakang toko kemudian merusak atap asbes dan pelapon. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menjarah barang barang di toko tersebut.

"Sewaktu ingin mengeluarkan barang barang yang mereka ambil, aksi keduanya berhasil dipergoki warga setempat. Pelaku Apri Pranando (19) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kita, Sementara pelaku Andiko berhasil kita ringkus hari selasa 24 Juli ini," Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar