Terlibat Kasus Penggelapan, Rahmad Diringkus Satreskrim Prabumulih Di Palembang

PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Rahmad Wijaya Bin Santiago (31) warga asal jalan Lama Plaju kota Pelambang, nekat memperdaya temanya sendiri yang berprofesi sebagai Supir travel rute Palembang - Prabumulih. Dengan Modus sebagai penumpang, Pelaku berhasil melarikan mobil korban.

Merasa menjadi korban penggelapan,  Dedi Saputra (31) warga jalan Sukamulya Raya, Sukabangun, Kecamatan Sukarame Palembang ini, Akhirnya  melaporkan kasus tersebut ke Pihak Kepolisian sektor Prabumulih Barat dengan LP Nomor : LP/B/47/VIII/sek pbm Barat, tanggal 03 agustus 2018.

Kepada petugas, Korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Peristiwa tersebut berawal saat dirinya mengantar pelaku ke Prabumulih. Pelaku kemudian mengajak singgah di rumah makan Empat Putri diwilayah Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. 

Disanalah, Pelaku mengambil kunci kontak mobil yang diletakkan korban di atas meja makan. Secara bersamaan korban tidak tinggal diam dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku yang sudah berada di dalam mobil langsung pergi meninggalkan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan proses pengembangan dan berhasil melacak lokasi pelaku yang saat itu tengah berada di Palembang. Selanjutnya Satreskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil melakukan penangkapan setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Plaju Palembang.

Dari tangan Pelaku, Petugas mengamankan Barang bukti Pengganti berupa uang sebesar Rp. 4.000.000 sisa gadai mobil, Satu unit Handphone merk Huwawei, serta Kartu Atm Bank Mandiri milik pelaku. Selanjutnya guna kepentingan proses penyelidikan pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kapolsek Barat AKP Mursal Mahdi SE mengatakan, pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus Tindak Pidana penggelapan. Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil diringkus saat sedang berjalan di seputaran Gang. Manis Plaju Palembang, Minggu (5/8).

"Usai melakukan penangkapan, Pelaku kita bawa ke Mapolsek Prabumulih Barat. Dari introgasi yang dilakukan, Pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tersebut  ke seseorang di desa Air Itam, Kabupaten PALI dengan harga seharga 15 juta Rupiah.  Saat ini Kita juga melakukan pelacakan keberadaan BB mobil. Mudah mudahan dalam waktu dekat dapat kita temukan," Tandasnya. (Ard/Bio).

Posting Komentar

0 Komentar