Muara Enim --- Seorang pria bernama Sopyan Najuri (34) terpaksa harus diamankan polisi. Warga Desa Silika Simpang Kijang, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Oki ini diciduk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Gelumbang pada Selasa (04/09) sekitar pukul 12.00 wib. Dari tangan pelaku berhasi diamankan barang bukti berupa satu paket sabu, uang tunai Rp 3,1 juta, satu unit handphone, dua buah jarum, korek gas, sejumlah obat serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BG 3416 ZH milik pelaku.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap saat anggota Polsek Gelumbang menggelar giat razia rutin. Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH MSI itu dilakukan guna mengantisipasi tindak kriminilitas diwilayah hukumnnya.
Saat razia berlangsung, tepatnya di Jalan Lintas Kampung 2, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, petugas mencurigai pelaku yang tampak ketakutan saat hendak melintas lokasi razia. Melihat itu, petugas pun kemudian menghentikan laju kendaraan pelaku.
"Saat dihentikan pelaku tambah panik. Bahkan berusaha untuk kabur. Setelah kita geledah didapati sabu yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motornya," ujar Kapolsek.
Awalnya, pelaku sempat berkilah jika barang haram tersebut bukan miliknya. Namun setelah diinterogasi, pelakupun mengakui sabu terebut adalah miliknya.
"Kita masih dalami kasusnya. Darimana pelaku memperoleh sabu tersebut. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 Ayat 1 UU. RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Sementara itu, kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari temannya. Selain untuk dijual, sabu tersebut juga untuk dikonsumsi sendiri. "Kadang untuk pake dewek pak. Ini siso aku make. Kalo ado yang nak belinyo baru aku jual," tandasnya.
0 Komentar