Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih

PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Gabungan Timsus Gurita Polres dan Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus Aprio Harnanda  (32) Warga Jalan Tangkuban Perahu, Perum Guru Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Nanda ditangkap atas kasus pencurian disertai penganiayaan terhadap ibu rumah tangga berinisial WR (31) warga jalan angkatan 45, Kelurahan Gunung ibul barat, Kecamatan Prabumulih timur. Kini kasus tersebut masih didalami oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, pelaku mengawali aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu. Namun niat pelaku untuk menjarah barang barang terhenti saat melihat korban berada di dapur.

Tak ingin aksinya dipergokki, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu. Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelarianya gagal setelah dikepung warga disekitar tempat kejadian perkara. Takut bertindak ceroboh, warga langsung menelpon pihak kepolisian.

Mendapati informasi tersebut, Gabungan Timsus Gurita yang tengah melakukan Patroli Hunting langsung menuju ke TKP. Kemudian bersama warga, petugas melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberpa alat bukti yang diduga sebagai pendukung aksi pelaku.

Selanjutnya, bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa alat bukti berupa 1 pucuk senpi jenis air soft gun, tas sandang warna loreng army, 1 buah tang, Seutas tali, topi warna hitam berikut topeng penutup muka, Sepotong kayu yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor revo warna abu abu.

Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH, membenarkan penangkapan terhadap Aprio Harnanda (32). Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih.

"Tertangkapnya tersangka saat Petugas kita melakukan patrolli hunting diseputaran TKP. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP dan atau pasal 362 Juncto 53 KUHP Tentang Tindak Pidana penganiayaan dan Percobaan Pencurian" Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar