Akibat Jambret Tas, Angga Nyaris Dihajar Masa

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satu dari dua pelaku Jambret berhasil ditangkap warga di depan Indomaret Prabujaya, Jum'at (05/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yakni Angga Purnia Subrata (23) warga dusun II Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Informasi yang dihimpun, Angga bersama rekanya berinisial IS (18) nekat merampas Tas milik korban Ayuwandira (19) di seputaran Jalan Mayor Iskandar, Tepatnya di Depan Puskesmas Mangga besar, Kelurahan Mangga besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Perampasan tersebut terjadi, bermula saat korban sedang melintas di depan Puskes mangga besar dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba dari arah belakang sebelah kanan, datang dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor langsung merampas tas korban.

Tak tinggal diam, Korban langsung mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Prabujaya. Aksi kejar kejaranpun terjadi, Tak ingin targetnya hilang Korban langsung menabrakan sepeda motornya ke kendaraan para pelaku di seputaran wilayah indomaret Prabujaya.

Melihat kawanan jambret terjatuh, Korban langsung berteriak dan meminta pertolongan. Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung mendekati ketiganya. Dalam keadaan ramai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya bahwa Ia telah dijambret oleh kedua pelaku yang di tabraknya. 

Merasa tersudut kedua pelaku mencoba melarikan diri, Namun Apes bagi Angga dirinya akhirnya tertangkap, Sementara rekanya berinisial IS (18) berhasil kabur dari kepungan warga. Tak pelak pelaku Angga nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Tanpa ingin mengambil resiko salah satu warga menelpon pihak Kepolisian.

Mendapati Laporan itu, Gabungan Satgas Kejahatan Jalanan UKL Jajaran Polres Prabumulih langsung meluncur ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku. Kemudian guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku di bawa ke Mapolsek Prabumulih Barat. 

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE membenarkan pihaknya menangkap Angga Purnia Subrata (23) akibat melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan Pemberatan.

"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti berupa Tas Warna Hitam milik Korban yang berisi Uang RP 50 Ribu, ATM dan satu unit handpone Xiaomi warna putih. Tak hanya itu kita juga mengamankan Sepeda motor Honda Scoopy BG 6162 CS milik Pelaku. Atas perbuatanya itu, Pelaku terancam pasal 363 KUHP,"  Ujar AKP Mursal. (Andri K/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar