PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Novansyah (21) Akhirnya diringkus Timsus Tantura 2 Polres Prabumulih, Kamis (24/1) pukul 00.36 WIB. Ia ditangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana penggelapan dengan mengelabui Imam Machmud (36) warga Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasi yang dihimpun, kejadian penggelapan itu bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban Suyanti yang merupakan pemilik rumah makan pecel lele bonek. Saat itu pelaku meminta kunci kontak motor dengan Imam Machmud salah satu pegawai Suyanti.
Kepada Imam, Pelaku mengaku ingin membeli tabung 4 buah tabung gas. Merasa berteman akrab dengan pelaku, Imam tanpa menaruh rasa curiga langsung menyerahkan kunci kontak motor tersebut. Namun ternyata itu hanya akal bulus pelaku untuk mengelabuinya.
Kecurigaan Imam muncul, saat motor yang dipinjamkanya tidak pernah dikembalikan. Bahkan diketahuinya motor tersebut telah digadaikan pelaku. Karena merasa dirugikan, Imam bersama Suyanti langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Prabumulih timur pada Senin 5 November 2018. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 6,5 juta rupiah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan proses pengembangan. Hingga akhirnya, Novansyah berhasil tertangkap oleh Timsus tantura 2 Polres Prabumulih yang sedang melakukan patrolli hunting 3C. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih timur, AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan dan penipuan tersebut.
"Tanpa ada perlawanan, Anggota kita berhasil menangkap pelaku. Akibat ulahnya tersangka dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," Ungkap Kapolsek. (Ard/Bio)
0 Komentar