Muba, PZ --- Untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan menurunkan angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan,pemerintah meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Program ini masih berlaku ditahun 2019. Ibu hamil tetap bisa memanfaatkan program tersebut, baik dari pelayanan pemeriksaan sebelum melahirkan ataupun sesudah melahirkan.
Program ini masih berlaku ditahun 2019. Ibu hamil tetap bisa memanfaatkan program tersebut, baik dari pelayanan pemeriksaan sebelum melahirkan ataupun sesudah melahirkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba Dr Azmi Dariusmansyah melalui Kabid Kesmas Mgs Syarif Toyib saat di temui diruangannya, Senin 14/01/2019. Menurut Syarif Toyib, Program yang bersumber dari dana DAK tersebut memang gratis untuk masyarakat.
"Jampersal tetap ada di tahun 2019 ini, bagi ibu hamil jika mau mengunakan program, cukup mengunakan KTP dan KK, Jika mau cek ehamilan di Rumah Sakit maka cukup meminta surat rujukan dari puskesmas saja," ujar Syarif.
Jampersal bukan hanya pelayanan sebelum dan disaat melahirkan saja, Pasca lahiran juga bisa di cakup dengan program itu. Bahkan untuk ibu hamil ketika pemeriksaan dan mau mendekati melahirkan (menunggu Hari).
"Kami dinkes menyediakan Rumah singgah, jadi warga yang mengunakan jampersal dapat tinggal sementara disana hingga menunggu hari kelahiran," Katanya.
Ditambahkannya, Untuk Warga Musi Banyuasin khususnya Ibu Hamil dapat mengunakan Jampersal, dengan catatan tidak tergabung di asuransi BPJS, maupun asuransi kesehatan lainnya.
"Warga yang menggunakan program jampersal adalah warga yang tidak memiliki dan tergabunh dalam Asuransi kesehatan lainya. Untuk tempat pelayanan Jampersal dapat di Bidan Pemerintah, Pustu, Puskesdes, Puskesmas serta RS Pemerintah," Tandasnya. (SBG)
1 Komentar
Bagaimana syarat nya mengajukan jampersal untuk melahirkan di rumah sakit? Dan di kabupaten kediri rumah sakit mana yang melayani jampersal
BalasHapus