PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Sempat menghilang dan menjadi target operasi polisi selama 9 bulan, Alberto (22) warga jalan merak RT.01 RW.02 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih timur akhirnya berhasil tertangkap, Kamis (24/1/2019).
Tanpa bisa berdallih, Tersangka mengakui keterlibatnya dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban Heni Kesuma binti Mailudin (42) warga jalan Cendrawasih, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih timur, pada Sabtu 08 Mei 2018 lalu.
Akibat perbuatan itu, Alberto harus pasrah saat digiring Timsus Gabungan Ringkus Kejahatan ke Mapolsek Prabumulih timur. Saat ini Alberto disangkakan pasal 363 KUHP atas kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, Ungkap kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang dan ada di rumah kostnya. Menindaklanjuti Laporan itu, petugas langsung berangkat dan berhasil mengamankannya.
"Tersangka kita tangkap saat berada di dalam rumah kost nya. Saat ini Alberto masih dimintai keterangan lebih lanjut guna mengetahui adakah tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara pelaku masih mendekam ditahanan Polsek Prabumulih Timur," Ujar Kapolsek, Jumat (25/1).
Sementara itu, Dihadapan pihak kepolisian, Alberto mengaku mengawali aksinya dengan cara membuka pagar. Memanfaatkan situasi sepi, Ia masuk kedalam teras rumah dan mengambil motor Honda beat streat warna hitam tahun 2018 milik Korban.
"Waktu itu aku liat ada motor terparkir di teras rumah. Aku ngintai dulu, pas situasi sepi motor itu langsung aku ambil. Aku khilaf karena butuh biaya hidup," Sesalnya. (Ard/Bio)
0 Komentar