MUARA ENIM,--- Endi (29) Warga Dusun 1 Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Memang terbilang ahli dalam mengelabui para Korbannya.
Namun nahas, Aksi terakhir yang dilakoninya harus terhenti ditangan Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim, Kamis, (14/03).
Ia ditangkap saat tengah berada di Jalan Servo KM 42 Kecamatan Tanah Abang. Ia pun dihadiahi sebutir peluru di bagian kaki kanannya lantaran melakukanperlawanan terhadap petugas dilapangan.
Dengan luka tembak, pelaku kemudian di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelahnya dibawa ke Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni SH mengatakan, Penangkapan pelaku cukup memakan waktu karena sering berpindah pindah tempat.
"Pelaku merupakan target operasi kita. Ia kita tangkap atas kasus penggelapan sepeda Motor Merk Yamaha Mio Nomor Polisi BG 6250 CS diwilayah Dusun 1 Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada 28 Februari 2019 lalu," Ujar Sofyan, Sabtu (16/3/2019).
Menurut AKP Sofyan Ardeni, Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura pura ingin membeli motor milik korban Herman. Kemudian pelaku berboncengan denga korban menuju Desa Harapan Jaya untuk mengambil uang yang ada pada isteri Pelaku.
"Disana pelaku pun berdalih menelpon isterinya dan menjauh dari korban. Sesaat korban lengah, pelaku langsung membawa motor korban," Ungkapnya.
Menurut data Kepolisian, Pelaku terbukti telah beberapa kali melakoni aksi penggelapan di berbagai daerah. Terdata, di wilayah hukum Polres Prabumulih sebanyak 3 kali, Rambang Lubai 2 Kali, PALI 1 kali dan di Kota Palembang 2 kali.
"Kini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita. Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP," Tandas AKP Sofyan. (SY)
0 Komentar