Seorang Guru Olahraga, Cabuli 7 Siswi SD

MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Mardiono (28), Seorang guru olahraga Sekolah Dasar di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Nekat mencabuli sisiwinya sendiri berinisial AA yang masih duduk di Kelas 5 SD.

Diduga, Aksi tak senonoh itu sering dilakukan sang guru bejat ini usai jam pelajaran olahraga. Bahkan sudah ada 7 orang siswi yang menjadi korban pencabulan tersebut.

Akibat perbuatan itu, Tersangka akhirnya Ditangkap Satrrskrim Polsek Lembak saat Ia tengah berada dikediamannya di desa pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Rabu (20/3/2019) sekitar Pukul 14.15 WIB.

Kepada petugas, Tersangka hanya mengaku merasa geregetan melihat kecantikan dan tubuh siswi siswinya tersebut. Tindakan asusila itu dilakukannya saat para murid sedang mengganti pakaian olahraga di ruang kelas.

Ia juga berdalih, hanya sebatas memegang buah dada dan mengelus kelamin muridnya. Sementara untuk memasukan alat kelamin ke siswinya tidak pernah ia lakukan.

"Aku mengambil kesempatan saat mereka berganti pakaian dalam kelas. Aku ciumi satu satu, meremas dada dan mengelus kemaluan mereka, Tapi aku cuma geregetan bukan Nafsu," Kilahnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut.

"Untuk sementara kita hanya menerima satu laporan yakni dari keluarga korban AA. Namun kemungkinan untuk bertambah itu masih bisa, Karena ada 6 korban lain dari pengakuan tersangka," Ujar kapolsek Iptu Desi Azhari, Kamis ( 21/3/2019).

Hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut Kapolsek, Keenam korban lainnya masing masing berinisial A, ND, NA, RN, L, dan V.

"Kalau sampai berhubungan badan sepertinya belum dilakukan tersangka. Namun Akibat perbuatan itu, tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (DN/SY)

Posting Komentar

0 Komentar