MUARA ENIM, PUBLIKZONE --- Seorang gadis belia berinisial NRA (17), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan hingga berulang kali.
Pelaku dibalik kasus asusila tersebut tak lain adalah Agus Supriyanto (19). Ia akhirnya diringkus jajaran Polsek Gelumbang di Dusun 2 Desa Talang Taling, Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari kasus ini, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban, Handphone perekam adegan syur dan Sebilah senjata tajam jenis pisau milik Pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian mengatakan, Kejadian awal sendiri sebenarnya Januari lalu. Namun laporan kasus pemerkosaan baru diterima awal bulan April
"Dari keterangan korban, pemerkosaan itu menimpanya pada pertengahan Januari 2019 lalu. Kita baru menerima laporan Awal Bulan April ini, " ungkap AKP Dwi Satya Arian, Jumat (25/4/2019).
Menurut Laporan Korban, lanjut Kapolsek, kasus pemerkosaan itu pertama kali terjadi di area perkebunan jeruk desa tersebut pada pertengahan Januari 2019 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kita kemudian melakukan serangkaian penyelidilkan dan berhasil menangkap pelaku di kediamanya. Atas perbuatan itu pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara," Jelas Kapolsek.
Sementara itu, Dihadapan pihak Kepolisian, Pelaku mengaku merekam adegan hubungan intim menggunakan handphone. Dengan mengancam akan menyebar rekaman video sexualnya bersama korban, Pelaku berhasil memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejadnya.
"Aku ada rekaman video hubungan intim waktu pertama kali. Aku ancam mempermalukan dia dengan menyebar video ke facebook, Jika korban menolak berhubungan badan lagi," Akunya. (Red)
0 Komentar