Edarkan Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Ardi Habibi (20) warga jalan tri sukses RT 20 RW 08 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Hanya bisa pasrah saat dibekuk Satres Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (03/4) sekitar Pukul 15.30 WIB.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap saat tengah berada di sekitar wilayah kediamanya. Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menemukan barang bukti 5 paket Sabu berikut seperangkat alat hisap sabu.

Atas temuan tersebut, Tersangka akhirnya digiring ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka, Polisi masih melakukan penyidikkan lebih lanjut guna mengetahui sumber penyuplai berikut jaringan peredaranya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, Penangkapan tersangka narkoba atas nama Ardi Habibi dilakukan atas dasar pengembangan laporan dari masyarakat  di sekitar TKP.

"Tersangka kita tangkap atas dasar laporan masyarakat. Awalnya kita melakukan pengintaian ke TKP,  dan setelah dinyatakan akurat petugas kita langsung melakukan penggerbekan," ungkap AKP Zon Prama SH

Dikatakan Kasat, Tepat disaat pihaknya akan melakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang bungkus rokok kebawah  kursi kayu di dekat tempa duduknya. Ketika diperiksa, di dalamnya terdapat 5 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Kita temukan 5 paket sabu siap edar yang ada pada tersangka berikut alat hisapnya. Akibat terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai sabu, Tersangka diancam pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar