Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Tersangka Pengedar Sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di samping Cafe ABG Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Tersangka yang terlibat dalam kasus itu diketahui bernama Heri Azwan (48), warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Tersangka sendiri ditangka pada Selasa malam (2/4/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Bersamanya petugas juga mengamankan barang bukti 3 paket sabu siap edar seberat 0,57 gram. Turut juga disita uang Rp 200 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.

Informasi yang dihimpun, Ungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Cafe ABG sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. 

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Satres Narkoba mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan ke wilayah yang dilaporkan masyarakat.

Berdasarkan kelengkapan data, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari proses penagkapan, petugas menemukan 3 paket sabu pada tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Tarvolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengatahui jaringan dan peredaran nya.

"Pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih, Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan guna mengetahui jaringan dan sumber sabu yang diedarkannya," Tegasnya.  (Ard/Bio

Posting Komentar

0 Komentar