Bobol Ruko, Pencuri Gasak Belasan Peti Berisi Telur

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Kawanan Pencuri berhasil membobol sebuah Ruko di Kawasan Pasar Prabumulih tepatnya jalan M Yamin No 52 RT 02 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dalam aksi ini, Para pencuri berhasil membawa kabur 14 peti berisi telur.

Pasca kejadian, Pemilik Ruko Lie Kim Lim (43), warga Jalan Kopral Toya RT 06/RW 04 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, langsung melapor ke unit pengaduan Polsek Prabumulih Barat dengan Nomor : Lp/B-  12  / III / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat.

Dalam lappranya yang tercantum pada 6 Maret lalu, korban mengaku telah kehilangan 14 peti berisi telur pasca ruko miliknya dibobol pencuri. Akibat kejadian itu, dirinya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.920.000 juta.

Dari keterangan pelapor, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah hampir satu bulan, Polisi akhirnya menemui titik terang dan mengetahui identitas salah satu tersangka yakni Sepri Frandika (38).

Dari keterangan informan dilapangan, Selasa malam (14/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, Tersangka diketahui tengah berada di kediamannya, Jalan A Roni No 688 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Tanpa menunggu, petugas bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan.

Kepada Polisi, Tersangka mengakui keterlibatanya dalam tindak pidana pencurian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka kemudian  digiring ke Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Sepri Frandika (38) karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Baru satu yang kita tangkap. Untuk identitas tersangka lainya sudah kita ketahui dan masih kita kejar. Sementara tersangka Sepri ini akan disanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," Tegas AKP Mursal Mahdi. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar