Prabumulih – Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, diamankan jajaran Polsek Cambai lantaran kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Cambai IPDA Andri Desi SH bersama Tim Elang Muara tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Cambai.
Setibanya di Jalan Muara Sungai - Petanang Dusun 1, Desa Muara Sungai, tim mencurigai gerak-gerik IW yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI.
Saat dihentikan petugas, IW tampak panik dan membuang sebuah tas ke semak-semak di pinggir jalan.
Petugas kemudian memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir amunisi kaliber 9mm di dalamnya.
IW langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan sepeda motor turut disita sebagai bukti pendukung.
Penangkapan IW tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat pada tanggal 8 Mei 2025, oleh pelapor sekaligus petugas yang melakukan penangkapan, IPDA Andri Desi SH.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan tindak pidana lainnya.
0 Komentar